Akselerasi Program Jambu Mete 2026, BRMP NTB Jadi Tuan Rumah Workshop Verifikasi CPCL
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan perkebunan komoditas jambu mete tahun 2026, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI menggelar kegiatan Sosialisasi dan Workshop Verifikasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) melalui aplikasi e-Banper secara daring dan luring di Aula Mandalika BRMP NTB.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Lilis Mulyawati, S.IP., M.Si., perwakilan Balai Benih dan Perlindungan Perkebunan Surabaya, Pusdatin, Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketua Tim Kerja Administrasi Kinerja Penyuluh Kabupaten, Tim Sekretariat Verifikasi CPCL BRMP NTB, serta Penyuluh CWS BRMP NTB.
Dalam sambutannya, Kepala Tata Usaha BRMP NTB yang mewakili Kepala BRMP NTB menyampaikan bahwa berbagai program Kementerian Pertanian, baik sektor pangan, hortikultura, perkebunan, alsintan, irigasi, pada akhirnya melalui BRMP NTB. Oleh karena itu, koordinasi dan sinkronisasi program antara kementerian, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota menjadi langkah penting dalam mempercepat pelaksanaan program pertanian di Nusa Tenggara Barat. Melalui kegiatan sosialisasi dan workshop tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat memahami mekanisme teknis maupun administratif sehingga berbagai kendala di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara bersama.
Sementara Dirjenbun pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan CPCL komoditas jambu mete tahun 2026, baik untuk kegiatan perluasan maupun peremajaan tanaman, dilaksanakan di delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Khusus untuk Provinsi NTB, alokasi kegiatan mencapai 6.470 hektare yang tersebar di enam kabupaten, meliputi Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 400 CPCL, Kabupaten Bima 3.500 CPCL, Kabupaten Sumbawa 1.000 CPCL, Kabupaten Dompu 754 CPCL, Kabupaten Lombok Utara 700 CPCL, dan Kabupaten Lombok Barat 116 CPCL.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur pengusulan dan verifikasi CPCL Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah.
Dengan koordinasi dan sosialisasi seperti ini, seluruh prosedur dan mekanisme pelaksanaan program dapat dipahami oleh semua pihak, sehingga mampu mendukung percepatan pelaksanaan program pertanian di lapangan